Inspirational journeys

Follow the stories of academics and their research expeditions

Apa itu Instrumen Pengawasan Sertifikasi Halal?

Adhan Chaniago

Sat, 18 Apr 2026

Apa itu Instrumen Pengawasan Sertifikasi Halal?

Instrumen Pengawasan Sertifikasi Halal merupakan alat yang digunakan untuk mengukur dan memastikan bahwa produk yang telah mendapatkan sertifikat halal tetap sesuai dengan standar halal yang ditetapkan. Alat ini digunakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan lembaga-lembaga terkait lainnya untuk melakukan pemeriksaan serta penilaian terhadap produk yang beredar di pasar. Instrumen ini dirancang dalam bentuk checklist, yang mencakup berbagai aspek penting dari proses sertifikasi halal.

 

Salah satu fungsi utama dari instrumen ini adalah untuk memverifikasi keaslian dan kesesuaian sertifikat halal dengan produk yang telah disertifikasi. Pemeriksaan dokumen merupakan tahap awal dalam pengawasan ini, di mana pengawas memastikan bahwa sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH sesuai dengan produk yang bersangkutan. Nomor sertifikat halal, nama produk, dan pelaku usaha harus cocok dengan data yang tercantum pada sistem informasi BPJPH.

 

Selain pemeriksaan dokumen, instrumen pengawasan juga digunakan untuk memeriksa label halal yang dicantumkan pada produk. Label halal harus memuat logo halal yang sah dan nomor sertifikat halal yang sesuai. Pencantuman label halal ini harus mudah dilihat, terbaca, serta tidak mudah rusak atau dihapus. Warna dan bentuk label halal harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH.

 

Instrumen pengawasan juga mencakup aspek lain seperti pemisahan lokasi, tempat, dan alat produksi yang digunakan antara produk halal dan non-halal. Pengawas memastikan bahwa tempat penyembelihan, pengolahan, dan penyimpanan produk halal terpisah dari produk non-halal untuk menghindari kontaminasi. Alat yang digunakan untuk produksi juga tidak boleh digunakan secara bergantian antara produk halal dan non-halal.

 

Untuk produk hewan, instrumen pengawasan menilai kesesuaian proses penyembelihan dengan syariat Islam. Penyembelihan harus dilakukan oleh juru sembelih halal, dengan alat yang tajam, serta dilakukan dengan niat yang benar. Proses ini harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan, termasuk pemotongan tiga saluran penting pada hewan, yaitu saluran makanan, pernapasan, dan pembuluh darah.

 

Pengawasan juga meliputi produk yang telah selesai diproduksi, terutama dalam hal pengemasan dan pelabelan. Kemasan produk halal harus bersih, higienis, dan tidak terbuat dari bahan yang tidak halal. Desain kemasan serta tanda dan simbol yang digunakan tidak boleh menyesatkan atau bertentangan dengan syariat Islam. Produk yang telah mendapatkan sertifikat halal wajib mencantumkan label halal yang sesuai dengan ketentuan.

 

Selain itu, instrumen pengawasan mengharuskan pelaku usaha untuk mematuhi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Pengawas memeriksa pelaksanaan audit internal yang dilakukan oleh perusahaan untuk memantau kepatuhan terhadap SJPH. Audit internal ini harus dilakukan minimal satu kali dalam setahun dan didokumentasikan dengan baik sebagai bukti kepatuhan.

 

Dengan adanya instrumen pengawasan sertifikasi halal, diharapkan produk yang beredar di pasar tetap terjamin kehalalannya. Pengawasan yang dilakukan secara sistematis dan terukur ini memberikan rasa aman bagi konsumen Muslim, serta membantu pelaku usaha untuk mematuhi aturan halal yang berlaku di Indonesia​.

0 Comments

Leave a comment