Inspirational journeys

Follow the stories of academics and their research expeditions

Apa itu Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)?

Adhan Chaniago

Sat, 18 Apr 2026

Apa itu Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)?

Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) adalah sebuah sistem yang dirancang untuk memastikan bahwa setiap produk yang diproduksi, diproses, disimpan, dan didistribusikan sesuai dengan persyaratan kehalalan yang telah ditetapkan. SJPH merupakan bagian integral dari proses sertifikasi halal yang diterapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menjaga dan memastikan produk halal yang beredar di masyarakat benar-benar mematuhi standar syariat Islam.

 

SJPH mencakup berbagai aspek dalam proses produksi, mulai dari bahan baku, proses produksi, fasilitas produksi, hingga distribusi produk. Sistem ini bertujuan untuk mencegah kontaminasi dengan bahan-bahan haram atau najis yang dapat membatalkan status kehalalan produk. SJPH juga mencakup pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan kehalalan produk tetap terjaga sepanjang waktu​.

 

Salah satu elemen kunci dalam SJPH adalah komitmen dan tanggung jawab pelaku usaha. Pelaku usaha wajib membuat pernyataan tertulis yang menunjukkan komitmen mereka untuk menerapkan dan memelihara SJPH secara konsisten. Ini mencakup penyediaan sumber daya yang cukup untuk mendukung penerapan SJPH serta pembentukan tim penyelia halal yang bertugas memastikan semua prosedur dipatuhi.

 

Bahan baku merupakan aspek penting dalam SJPH. Setiap bahan yang digunakan dalam proses produksi harus berasal dari sumber yang halal dan sudah bersertifikat. Jika bahan baku belum tersertifikasi, pelaku usaha harus menyediakan dokumen pendukung yang valid, seperti sertifikat analisis atau dokumen dari produsen bahan yang menjelaskan asal usul bahan tersebut.

 

Dalam proses produksi, pelaku usaha harus memastikan bahwa setiap tahapan produksi telah sesuai dengan ketentuan halal. Ini mencakup penggunaan fasilitas yang dipisahkan antara produk halal dan non-halal serta prosedur pencucian yang sesuai untuk mencegah kontaminasi. Pelaku usaha juga wajib mendokumentasikan alur proses produksi secara detail, sehingga mudah ditelusuri jika ada audit.

 

SJPH juga mengatur tentang penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria halal. Jika ditemukan produk yang tidak memenuhi persyaratan halal, produk tersebut harus ditangani dengan cara yang sesuai, misalnya dengan memusnahkannya atau memanfaatkannya sebagai pakan ternak. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk halal yang beredar di pasar.

 

Selain itu, SJPH mengharuskan pelaku usaha untuk melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen secara berkala. Audit internal ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi SJPH di seluruh rantai produksi. Hasil audit harus dilaporkan kepada BPJPH secara berkala untuk memastikan bahwa pelaku usaha terus mematuhi standar kehalalan yang telah ditetapkan.

 

Dengan adanya SJPH, konsumen dapat merasa yakin bahwa produk yang mereka konsumsi telah melalui proses yang ketat dan diawasi untuk memastikan kehalalannya. Sistem ini memberikan jaminan bahwa setiap produk yang bersertifikat halal benar-benar sesuai dengan syariat Islam dan bebas dari unsur-unsur haram atau najis.

0 Comments

Leave a comment