Hal-hal yang Tidak Disukai oleh Tipe Intuitive Introvers (IT-I)
Sun, 13 Oct 2024
Follow the stories of academics and their research expeditions
Sertifikasi
halal reguler merupakan proses yang harus dilalui oleh pelaku usaha untuk
memastikan bahwa produk yang mereka hasilkan telah memenuhi standar kehalalan
yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Persyaratan ini penting untuk memberikan jaminan
kepada konsumen Muslim bahwa produk yang mereka konsumsi atau gunakan telah
sesuai dengan syariat Islam.
Persyaratan
pertama bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal reguler
adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini diperlukan sebagai
identifikasi resmi bahwa usaha tersebut terdaftar secara legal. Bagi usaha
non-UMK dan pelaku usaha luar negeri, penyelia halal dalam perusahaan harus
memiliki sertifikat pelatihan dan uji kompetensi yang diakui oleh lembaga yang
berwenang.
Selain
itu, bagi jasa penyembelihan, pelaku usaha wajib memiliki juru sembelih halal
yang telah mendapatkan sertifikat pelatihan dan uji kompetensi. Hal ini penting
karena proses penyembelihan hewan harus dilakukan sesuai dengan tata cara
syariah yang ketat untuk menjaga kehalalan produk yang dihasilkan.
Pelaku
usaha juga harus memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan melakukan
pemeriksaan dan/atau pengujian produk. LPH akan bertugas untuk melakukan audit
terhadap produk yang diajukan untuk sertifikasi halal, termasuk memeriksa
bahan-bahan yang digunakan, proses produksi, hingga pengemasan produk. Setelah
hasil audit diterima, laporan tersebut akan menjadi dasar bagi Komisi Fatwa MUI
untuk menetapkan fatwa halal.
Setelah
pelaku usaha memenuhi persyaratan di atas, mereka dapat mendaftar sertifikasi
halal melalui platform ptsp.halal.go.id. Setelah mendaftar, BPJPH akan
melakukan verifikasi dokumen untuk memastikan kelengkapan dan validitasnya.
Jika semua dokumen lengkap, LPH akan melakukan pemeriksaan lapangan dan audit
kehalalan produk.
Jika
hasil pemeriksaan oleh LPH menunjukkan bahwa produk tersebut memenuhi standar
kehalalan, Komisi Fatwa MUI akan mengadakan sidang fatwa untuk menetapkan
status halal produk tersebut. Setelah fatwa halal dikeluarkan, BPJPH akan
menerbitkan sertifikat halal yang dapat diunduh oleh pelaku usaha melalui
aplikasi SIHalal.
Sertifikat
halal yang diterbitkan akan berlaku selama produk yang disertifikasi tidak
mengalami perubahan dalam komposisi bahan atau proses produksinya. Namun, jika
ada perubahan dalam salah satu aspek tersebut, pelaku usaha harus mengajukan
ulang sertifikasi halal untuk memastikan bahwa produk tetap sesuai dengan standar
syariah yang berlaku.
Proses
sertifikasi halal reguler ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap produk
yang beredar di masyarakat benar-benar memenuhi standar kehalalan yang ketat.
Dengan mematuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan, pelaku usaha dapat
memberikan jaminan kepada konsumen Muslim bahwa produk mereka aman dan sesuai
dengan prinsip syariat.
Sun, 13 Oct 2024
Sun, 13 Oct 2024
Sun, 13 Oct 2024
Leave a comment