Inspirational journeys

Follow the stories of academics and their research expeditions

Apa Persyaratan Sertifikasi Halal Self Declare?

Adhan Chaniago

Sat, 18 Apr 2026

Apa Persyaratan Sertifikasi Halal Self Declare?

Sertifikasi halal self declare adalah mekanisme sertifikasi halal yang ditujukan khusus untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Mekanisme ini memungkinkan pelaku usaha kecil untuk mengajukan sertifikasi halal dengan prosedur yang lebih sederhana dan biaya yang lebih terjangkau. Persyaratan dalam sertifikasi halal self declare telah diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan tujuan untuk memudahkan UMK dalam mendapatkan sertifikat halal tanpa harus melalui prosedur yang rumit.

 

Persyaratan pertama dalam sertifikasi halal self declare adalah bahwa produk yang diajukan harus menggunakan bahan-bahan yang telah dipastikan kehalalannya. Artinya, bahan-bahan tersebut harus sudah bersertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, seperti yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021.

 

Selain itu, pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal self declare harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini adalah persyaratan wajib yang diperlukan untuk memastikan bahwa usaha tersebut telah terdaftar secara resmi di Indonesia. Bagi UMK, proses memperoleh NIB relatif lebih sederhana dibandingkan usaha menengah dan besar, karena pemerintah telah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro.

 

Persyaratan penting lainnya adalah bahwa lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) harus dipisahkan dari produk yang tidak halal. Ini memastikan bahwa tidak ada kontaminasi antara produk halal dan non-halal selama proses produksi. Alat-alat yang digunakan juga harus dipastikan bersih dan sesuai dengan standar kebersihan halal.

 

Pelaku usaha juga harus memenuhi syarat memiliki surat izin edar jika produk yang diajukan membutuhkan izin tersebut, seperti PIRT atau MD. Namun, jika produk memiliki daya simpan kurang dari tujuh hari, maka pelaku usaha harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

 

Untuk mengikuti mekanisme self declare, pelaku usaha harus memastikan bahwa mereka memiliki pendamping proses produk halal (PPH). Pendamping ini bertugas untuk membantu pelaku usaha dalam proses verifikasi dan memastikan bahwa produk yang dihasilkan sesuai dengan standar halal. Pendamping PPH akan memberikan laporan hasil verifikasi kepada BPJPH, yang kemudian menjadi dasar untuk menerbitkan sertifikat halal.

 

Sertifikasi halal self declare juga mensyaratkan bahwa pelaku usaha harus secara aktif berproduksi minimal satu tahun sebelum mengajukan sertifikasi. Ini penting untuk memastikan bahwa usaha tersebut sudah stabil dan memenuhi kriteria usaha yang layak untuk mendapatkan sertifikasi halal. Produk yang dihasilkan juga harus menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau semi otomatis, karena mekanisme ini ditujukan untuk UMK.

 

Produk yang diajukan dalam sertifikasi halal self declare tidak boleh mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali jika bahan tersebut berasal dari produsen yang sudah bersertifikat halal. Selain itu, proses pengawetan produk tidak boleh menggunakan teknik-teknik yang rumit seperti radiasi atau rekayasa genetika. Teknologi yang digunakan harus sederhana dan sesuai dengan kapasitas usaha mikro.

 

Dengan adanya mekanisme sertifikasi halal self declare, diharapkan pelaku usaha kecil dapat dengan mudah mendapatkan pengakuan halal bagi produk mereka. Persyaratan yang lebih sederhana ini dirancang untuk memberikan dukungan kepada UMK agar mereka dapat bersaing di pasar yang mengutamakan produk halal, baik di pasar domestik maupun internasional.

0 Comments

Leave a comment