Hal-hal yang Tidak Disukai oleh Tipe Intuitive Introvers (IT-I)
Sun, 13 Oct 2024
Follow the stories of academics and their research expeditions
Sertifikasi
halal self declare adalah mekanisme sertifikasi halal yang ditujukan khusus
untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Mekanisme ini memungkinkan pelaku usaha
kecil untuk mengajukan sertifikasi halal dengan prosedur yang lebih sederhana
dan biaya yang lebih terjangkau. Persyaratan dalam sertifikasi halal self
declare telah diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
dengan tujuan untuk memudahkan UMK dalam mendapatkan sertifikat halal tanpa
harus melalui prosedur yang rumit.
Persyaratan
pertama dalam sertifikasi halal self declare adalah bahwa produk yang diajukan
harus menggunakan bahan-bahan yang telah dipastikan kehalalannya. Artinya,
bahan-bahan tersebut harus sudah bersertifikat halal, atau termasuk dalam
daftar bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, seperti yang
ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021.
Selain
itu, pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal self declare harus memiliki
Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini adalah persyaratan wajib yang diperlukan untuk
memastikan bahwa usaha tersebut telah terdaftar secara resmi di Indonesia. Bagi
UMK, proses memperoleh NIB relatif lebih sederhana dibandingkan usaha menengah
dan besar, karena pemerintah telah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro.
Persyaratan
penting lainnya adalah bahwa lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH)
harus dipisahkan dari produk yang tidak halal. Ini memastikan bahwa tidak ada
kontaminasi antara produk halal dan non-halal selama proses produksi. Alat-alat
yang digunakan juga harus dipastikan bersih dan sesuai dengan standar
kebersihan halal.
Pelaku
usaha juga harus memenuhi syarat memiliki surat izin edar jika produk yang
diajukan membutuhkan izin tersebut, seperti PIRT atau MD. Namun, jika produk
memiliki daya simpan kurang dari tujuh hari, maka pelaku usaha harus memiliki
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Untuk
mengikuti mekanisme self declare, pelaku usaha harus memastikan bahwa mereka
memiliki pendamping proses produk halal (PPH). Pendamping ini bertugas untuk
membantu pelaku usaha dalam proses verifikasi dan memastikan bahwa produk yang
dihasilkan sesuai dengan standar halal. Pendamping PPH akan memberikan laporan
hasil verifikasi kepada BPJPH, yang kemudian menjadi dasar untuk menerbitkan
sertifikat halal.
Sertifikasi
halal self declare juga mensyaratkan bahwa pelaku usaha harus secara aktif
berproduksi minimal satu tahun sebelum mengajukan sertifikasi. Ini penting
untuk memastikan bahwa usaha tersebut sudah stabil dan memenuhi kriteria usaha
yang layak untuk mendapatkan sertifikasi halal. Produk yang dihasilkan juga
harus menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau semi
otomatis, karena mekanisme ini ditujukan untuk UMK.
Produk
yang diajukan dalam sertifikasi halal self declare tidak boleh mengandung unsur
hewan hasil sembelihan, kecuali jika bahan tersebut berasal dari produsen yang
sudah bersertifikat halal. Selain itu, proses pengawetan produk tidak boleh
menggunakan teknik-teknik yang rumit seperti radiasi atau rekayasa genetika.
Teknologi yang digunakan harus sederhana dan sesuai dengan kapasitas usaha
mikro.
Dengan
adanya mekanisme sertifikasi halal self declare, diharapkan pelaku usaha kecil
dapat dengan mudah mendapatkan pengakuan halal bagi produk mereka. Persyaratan
yang lebih sederhana ini dirancang untuk memberikan dukungan kepada UMK agar
mereka dapat bersaing di pasar yang mengutamakan produk halal, baik di pasar
domestik maupun internasional.
Sun, 13 Oct 2024
Sun, 13 Oct 2024
Sun, 13 Oct 2024
Leave a comment