Inspirational journeys

Follow the stories of academics and their research expeditions

Cara Menjadi Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH)

Adhan Chaniago

Wed, 22 Apr 2026

Cara Menjadi Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH)

Menjadi Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan salah satu profesi penting dalam menjaga kepastian halal produk yang beredar di Indonesia. Jabatan ini berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan memiliki peran kunci dalam memastikan bahwa produk yang beredar sesuai dengan ketentuan halal yang berlaku. Untuk menjadi pengawas JPH, ada sejumlah tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

 

Langkah pertama untuk menjadi pengawas JPH adalah melalui proses pengangkatan pertama. Pengangkatan ini dilakukan terhadap calon pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi syarat tertentu. Calon pengawas harus memiliki status sebagai PNS, memiliki integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki ijazah minimal sarjana atau diploma empat dalam bidang agama Islam, ilmu terapan, atau bidang lain yang relevan. Selain itu, calon pengawas juga harus memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir.

 

Selain jalur pengangkatan pertama, seseorang juga bisa menjadi pengawas JPH melalui perpindahan dari jabatan lain. Dalam hal ini, PNS yang sudah menduduki jabatan tertentu dapat dipindahkan ke jabatan fungsional pengawas JPH asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Syarat tersebut mencakup pengalaman minimal dua tahun di bidang pengawasan halal, lulus uji kompetensi, serta memiliki nilai kinerja yang baik dalam dua tahun terakhir. Usia maksimal untuk pengangkatan dalam jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda adalah 53 tahun, sedangkan untuk jenjang Ahli Madya dan Ahli Utama adalah 60 tahun.

 

Proses penyesuaian jabatan juga menjadi salah satu jalur bagi PNS yang ingin beralih ke jabatan pengawas JPH. Jalur ini memberikan kesempatan kepada PNS yang sudah memiliki pengalaman di bidang terkait untuk menyesuaikan jabatan mereka dengan tugas pengawasan halal. Syarat untuk penyesuaian ini serupa dengan jalur perpindahan, termasuk uji kompetensi dan evaluasi kinerja.

 

Promosi jabatan merupakan jalur lainnya untuk menjadi pengawas JPH. Promosi ini berlaku bagi PNS yang sudah menjabat di jabatan fungsional pengawas JPH dan ingin naik ke jenjang yang lebih tinggi. Untuk dapat dipromosikan, seorang pengawas harus memenuhi persyaratan berupa Angka Kredit Kumulatif, lulus uji kompetensi kenaikan jenjang, dan memiliki predikat kinerja yang sangat baik dalam dua tahun terakhir.

 

Selain memenuhi persyaratan administratif, calon pengawas JPH juga harus memiliki pemahaman yang baik mengenai prinsip-prinsip kehalalan dan ketentuan yang berlaku. Pengetahuan ini meliputi pemahaman terhadap aturan syariat Islam, prosedur audit halal, serta kemampuan dalam mengidentifikasi dan memverifikasi produk halal. Kemampuan analitis dan perhatian terhadap detail sangat dibutuhkan dalam menjalankan tugas sebagai pengawas.

 

Setelah diangkat, pengawas JPH akan menjalani serangkaian pelatihan dan pengembangan kompetensi. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis pengawasan, seperti surveilans, investigasi, serta penyusunan laporan pengawasan. Pelatihan juga mencakup pemahaman tentang regulasi halal terbaru dan pengembangan metodologi pengawasan.

 

Dengan memenuhi persyaratan dan menjalani pelatihan yang sesuai, seorang pengawas JPH dapat menjalankan tugasnya dalam mengawasi produk-produk halal di Indonesia. Profesi ini tidak hanya penting bagi umat Muslim, tetapi juga mendukung kepercayaan konsumen terhadap produk-produk yang aman dan sesuai dengan ketentuan agama.

0 Comments

Leave a comment