Inspirational journeys

Follow the stories of academics and their research expeditions

Cara Penanganan Aduan Masyarakat terkait Sertifikasi Halal

Adhan Chaniago

Sat, 18 Apr 2026

Cara Penanganan Aduan Masyarakat terkait Sertifikasi Halal

Penanganan aduan masyarakat terkait sertifikasi halal merupakan proses yang penting dalam menjaga transparansi dan integritas sistem Jaminan Produk Halal (JPH). Aduan dapat diajukan oleh masyarakat umum, badan hukum, atau organisasi yang merasa ada pelanggaran terhadap ketentuan halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki tim khusus yang bertanggung jawab menangani aduan ini, yaitu Tim Penanganan Aduan Masyarakat dan Investigasi Dugaan Pelanggaran JPH.

 

Proses penanganan aduan dimulai dengan laporan dari masyarakat. Laporan ini harus disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat identitas pelapor, nama dan alamat pelaku usaha yang diadukan, serta rincian mengenai pelanggaran yang diduga terjadi. Aduan tersebut bisa berupa keluhan tentang produk yang tidak sesuai dengan ketentuan halal, pencantuman label halal yang tidak sah, atau pelanggaran lain yang terkait dengan sertifikasi halal.

 

Setelah laporan diterima, BPJPH akan melakukan kajian awal untuk menentukan validitas aduan. Kajian ini mencakup klarifikasi informasi yang disampaikan oleh pelapor dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Tim pengawas juga dapat meminta keterangan tambahan dari pihak terkait jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti yang diajukan dalam laporan​.

 

Jika aduan dinilai layak untuk ditindaklanjuti, tahap selanjutnya adalah investigasi. Investigasi dilakukan untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut dan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran. Bukti yang diperoleh bisa berupa dokumen, keterangan saksi, atau pengakuan dari terlapor. Investigasi ini dapat dilakukan melalui kunjungan lapangan, surat menyurat, atau komunikasi lainnya, dan dilakukan secara tertutup​.

 

Setelah investigasi selesai, tim akan menyusun rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan. Rekomendasi ini akan disampaikan kepada Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH untuk ditindaklanjuti. Jika pelanggaran terbukti, terlapor akan dikenakan sanksi administratif yang bisa berupa peringatan tertulis, denda, pencabutan sertifikat halal, atau penarikan produk dari peredaran.

 

Namun, jika dalam investigasi tidak ditemukan bukti yang cukup, nama baik terlapor akan direhabilitasi. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan tanpa bukti yang jelas. Setiap keputusan yang diambil oleh BPJPH harus didasarkan pada fakta yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dalam hal sanksi diberikan, pelaku usaha masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan dalam jangka waktu yang ditentukan. Pengajuan keberatan harus disertai dengan bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat argumen terlapor. Jika keberatan diterima, sanksi dapat dibatalkan atau diubah. Namun, jika ditolak, pelaku usaha harus menjalankan sanksi sesuai ketentuan.

 

Dengan adanya mekanisme penanganan aduan yang jelas dan transparan, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan sertifikasi halal. Ini juga menunjukkan komitmen BPJPH dalam menjaga kehalalan produk yang beredar di Indonesia serta memastikan bahwa pelaku usaha mematuhi standar halal yang telah ditetapkan.

0 Comments

Leave a comment