Inspirational journeys

Follow the stories of academics and their research expeditions

Contoh Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Diperbolehkan dan Tidak Diperbolehkan

Adhan Chaniago

Sat, 18 Apr 2026

Contoh Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Diperbolehkan dan Tidak Diperbolehkan

Dalam konteks Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), tidak hanya bahan baku dan proses produksi yang diperhatikan, tetapi juga aspek nama, bentuk, dan kemasan produk. Ketentuan mengenai hal ini bertujuan untuk mencegah kebingungan dan memberikan kejelasan kepada konsumen Muslim mengenai status kehalalan produk. Nama, bentuk, dan kemasan produk harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam serta tidak menyesatkan konsumen.

 

Salah satu aspek yang penting adalah nama produk. Nama produk tidak boleh menggunakan istilah-istilah yang mengandung unsur haram atau yang mengarah pada kesan bahwa produk tersebut tidak halal. Sebagai contoh, penggunaan nama seperti “Babi BBQ” atau “Anggur Merah” pada produk yang sebenarnya tidak mengandung babi atau alkohol tetap dilarang, karena dapat menimbulkan kerancuan di kalangan konsumen. Nama produk harus mencerminkan kehalalannya dengan jelas.

 

Selain nama, bentuk produk juga menjadi perhatian. Bentuk produk yang menyerupai benda-benda haram atau non-halal dapat dianggap tidak sesuai dengan prinsip kehalalan. Misalnya, produk permen atau makanan ringan yang dibentuk menyerupai botol minuman keras atau babi tidak diperbolehkan. Bentuk produk harus menunjukkan kesesuaian dengan norma halal dan tidak mempromosikan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam.

 

Dalam hal kemasan produk, produsen juga diharapkan untuk menghindari penggunaan gambar, logo, atau desain yang dapat menimbulkan persepsi negatif mengenai status kehalalan produk. Gambar-gambar yang tidak sesuai dengan syariat Islam, seperti gambar babi, minuman keras, atau simbol-simbol agama lain, tidak boleh digunakan pada kemasan produk halal. Sebaliknya, kemasan produk yang diperbolehkan adalah yang mencantumkan logo halal resmi dan informasi yang jelas mengenai status halal produk.

 

Desain kemasan juga harus memperhatikan aspek transparansi dan kejujuran. Produk halal yang dikemas bersama produk non-halal atau dalam kemasan yang tidak memisahkan dengan jelas antara produk halal dan non-halal dapat menimbulkan keraguan di kalangan konsumen. Produsen harus memastikan bahwa kemasan produk halal dirancang secara khusus untuk menjaga agar produk tetap terpisah dari produk non-halal sepanjang rantai distribusi.

 

Dalam beberapa kasus, kemasan transparan atau berwarna tertentu yang menonjolkan kehalalan produk juga bisa membantu konsumen untuk lebih mudah mengenali produk halal. Sebagai contoh, beberapa produsen menggunakan kemasan dengan warna hijau dan logo halal yang besar untuk menekankan status halal produk mereka. Namun, desain ini harus tetap sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH.

 

Produk yang tidak diperbolehkan menggunakan kemasan yang ambigu atau memberikan informasi yang tidak lengkap mengenai bahan baku dan proses produksinya. Misalnya, jika sebuah produk mengandung gelatin dari sumber hewan, produsen harus mencantumkan apakah gelatin tersebut berasal dari sumber yang halal, seperti sapi yang disembelih sesuai syariat Islam. Jika informasi tersebut tidak jelas, maka produk bisa dianggap tidak memenuhi persyaratan halal.

 

Dengan adanya ketentuan yang jelas mengenai nama, bentuk, dan kemasan produk, produsen dapat memastikan bahwa produk mereka tidak hanya halal dari segi bahan dan proses, tetapi juga dari cara produk tersebut dipresentasikan kepada konsumen. Kepatuhan terhadap aturan ini juga membantu menjaga kepercayaan konsumen Muslim dan mendorong industri halal global untuk terus berkembang.

0 Comments

Leave a comment