Inspirational journeys

Follow the stories of academics and their research expeditions

Dukungan Penganggaran Program Sertifikasi Halal Tahun 2024

Adhan Chaniago

Sat, 18 Apr 2026

Dukungan Penganggaran Program Sertifikasi Halal Tahun 2024

Pada tahun 2024, program sertifikasi halal di Indonesia menjadi prioritas nasional yang memerlukan dukungan penuh dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah. Dalam rangka akselerasi pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) telah mengajukan permohonan dukungan penganggaran kepada para gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia.

 

Salah satu alasan utama pelaksanaan program ini adalah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia, sebagaimana disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Dukungan penganggaran diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia telah bersertifikat halal, terutama untuk kategori makanan, minuman, dan produk hasil sembelihan. Target pelaksanaan ini akan mencapai batas akhir pada tanggal 17 Oktober 2024.

 

Hingga 3 Januari 2024, sebanyak 3.513.953 produk di Indonesia telah mendapatkan sertifikat halal. Namun, untuk mempercepat pendaftaran sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), diperlukan akselerasi melalui fasilitasi biaya sertifikasi oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, BPJPH mengajak pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk berpartisipasi aktif dengan mengalokasikan anggaran dalam APBD tahun 2024.

 

Dalam pelaksanaannya, BPJPH meminta agar dukungan penganggaran ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, yang memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2024. Dengan adanya alokasi anggaran yang memadai, diharapkan pemerintah daerah dapat memfasilitasi biaya sertifikasi halal bagi UMK yang memerlukan.

 

Pemerintah daerah juga diminta untuk menyediakan alokasi dana yang cukup untuk mendukung program sertifikasi halal, khususnya untuk pelaku UMK. Hal ini penting agar pelaku usaha dapat lebih mudah mengakses sertifikasi halal, yang menjadi syarat penting dalam perdagangan produk makanan dan minuman di Indonesia. Program ini juga diharapkan dapat mendukung daya saing produk Indonesia di pasar global.

 

BPJPH memberikan panduan teknis terkait prosedur fasilitasi sertifikasi halal, yang melibatkan koordinasi antara pemerintah daerah dengan BPJPH. Informasi lebih lanjut terkait implementasi program ini dapat diperoleh melalui narahubung yang ditunjuk oleh BPJPH, yaitu Subandriyah dan Herniaty. Mereka akan memberikan penjelasan mengenai teknis penganggaran serta cara penyusunan dan pengajuan alokasi dana di APBD.

 

Pentingnya kolaborasi antara BPJPH, kementerian, pemerintah daerah, serta lembaga terkait lainnya dalam pelaksanaan jaminan produk halal sangat ditekankan dalam surat tersebut. Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia sesuai dengan prinsip kehalalan, dan sertifikasi halal dapat diakses oleh semua pelaku usaha dengan mudah dan cepat.

Dengan adanya dukungan penganggaran ini, diharapkan Indonesia dapat semakin memperkuat posisinya sebagai pusat industri halal dunia pada tahun 2024, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor industri halal di tingkat nasional dan global.

0 Comments

Leave a comment