Hal-hal yang Tidak Disukai oleh Tipe Intuitive Introvers (IT-I)
Sun, 13 Oct 2024
Follow the stories of academics and their research expeditions
Pada
tahun 2024, program sertifikasi halal di Indonesia menjadi prioritas nasional
yang memerlukan dukungan penuh dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk
pemerintah daerah. Dalam rangka akselerasi pelaksanaan amanat Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor
39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, BPJPH (Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal) telah mengajukan permohonan dukungan
penganggaran kepada para gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia.
Salah
satu alasan utama pelaksanaan program ini adalah untuk menjadikan Indonesia
sebagai pusat industri halal dunia, sebagaimana disampaikan oleh Presiden Joko
Widodo. Dukungan penganggaran diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh produk
yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia telah
bersertifikat halal, terutama untuk kategori makanan, minuman, dan produk hasil
sembelihan. Target pelaksanaan ini akan mencapai batas akhir pada tanggal 17
Oktober 2024.
Hingga
3 Januari 2024, sebanyak 3.513.953 produk di Indonesia telah mendapatkan
sertifikat halal. Namun, untuk mempercepat pendaftaran sertifikasi halal bagi
pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), diperlukan akselerasi melalui fasilitasi
biaya sertifikasi oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, BPJPH mengajak
pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk berpartisipasi
aktif dengan mengalokasikan anggaran dalam APBD tahun 2024.
Dalam
pelaksanaannya, BPJPH meminta agar dukungan penganggaran ini merujuk pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, yang memberikan pedoman
bagi pemerintah daerah dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah
(APBD) untuk tahun anggaran 2024. Dengan adanya alokasi anggaran yang memadai,
diharapkan pemerintah daerah dapat memfasilitasi biaya sertifikasi halal bagi
UMK yang memerlukan.
Pemerintah
daerah juga diminta untuk menyediakan alokasi dana yang cukup untuk mendukung
program sertifikasi halal, khususnya untuk pelaku UMK. Hal ini penting agar
pelaku usaha dapat lebih mudah mengakses sertifikasi halal, yang menjadi syarat
penting dalam perdagangan produk makanan dan minuman di Indonesia. Program ini
juga diharapkan dapat mendukung daya saing produk Indonesia di pasar global.
BPJPH
memberikan panduan teknis terkait prosedur fasilitasi sertifikasi halal, yang
melibatkan koordinasi antara pemerintah daerah dengan BPJPH. Informasi lebih
lanjut terkait implementasi program ini dapat diperoleh melalui narahubung yang
ditunjuk oleh BPJPH, yaitu Subandriyah dan Herniaty. Mereka akan memberikan
penjelasan mengenai teknis penganggaran serta cara penyusunan dan pengajuan
alokasi dana di APBD.
Pentingnya kolaborasi antara BPJPH, kementerian, pemerintah daerah, serta lembaga terkait lainnya dalam pelaksanaan jaminan produk halal sangat ditekankan dalam surat tersebut. Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia sesuai dengan prinsip kehalalan, dan sertifikasi halal dapat diakses oleh semua pelaku usaha dengan mudah dan cepat.
Dengan
adanya dukungan penganggaran ini, diharapkan Indonesia dapat semakin memperkuat
posisinya sebagai pusat industri halal dunia pada tahun 2024, sekaligus
mendukung pertumbuhan sektor industri halal di tingkat nasional dan global.
Sun, 13 Oct 2024
Sun, 13 Oct 2024
Sun, 13 Oct 2024
Leave a comment