Hal-hal yang Tidak Disukai oleh Tipe Intuitive Introvers (IT-I)
Sun, 13 Oct 2024
Follow the stories of academics and their research expeditions
Berdasarkan
surat pemberitahuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
dengan nomor P-1082/BD.II/P.I.II/HM.01/06/2024 tertanggal 13 Juni 2024,
diumumkan bahwa BPJPH akan menerapkan pembayaran insentif langsung kepada
Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Pemberitahuan ini ditujukan kepada
pimpinan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan para P3H yang
terlibat dalam proses pendampingan sertifikasi halal.
Langkah
ini merupakan kebijakan baru yang diambil oleh BPJPH untuk meningkatkan
efisiensi proses pembayaran dan memastikan bahwa insentif yang diberikan kepada
P3H tepat waktu dan sesuai dengan peraturan. Dalam kebijakan ini, pembayaran
insentif langsung akan dilakukan mulai 24 Juni 2024, dan P3H diharapkan telah
memperbarui data mereka, terutama data rekening dan NPWP, agar proses
pembayaran berjalan lancar.
Salah
satu poin penting yang disampaikan adalah bahwa pajak akan dikenakan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, yaitu pajak penghasilan (PPh) 23 untuk
pembayaran kepada LP3H, dan PPh 21 untuk pembayaran kepada P3H. Ini berarti,
setiap P3H harus memastikan bahwa NPWP mereka telah diverifikasi agar pajak
dapat dikenakan secara tepat sesuai dengan undang-undang perpajakan.
Selain
itu, biaya transfer antar bank akan dibebankan kepada penerima, sehingga
penting bagi P3H untuk memastikan bahwa data rekening yang diserahkan sudah
benar dan valid. Jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dalam data
rekening, pembayaran tidak dapat diproses, dan LP3H akan diminta untuk
mengajukan kembali invoice setelah memperbaiki data tersebut.
P3H
yang menemukan bahwa data rekening mereka tidak valid dapat memperbarui data
tersebut melalui tautan yang disediakan oleh BPJPH, yaitu
https://bit.ly/PengecekanProfileP3H. Pengecekan ini harus dilakukan secepat
mungkin untuk menghindari keterlambatan dalam proses pembayaran insentif. BPJPH
juga akan melakukan pembaruan data rekening yang tidak valid melalui sistem ini.
LP3H
bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi terhadap data nomor rekening dan
NPWP yang diinput oleh P3H di bawah naungan mereka. Hal ini penting untuk
memastikan bahwa data yang digunakan dalam proses pembayaran sudah benar, dan
tidak ada kendala saat melakukan transfer insentif kepada P3H.
Jika terdapat invoice yang gagal dibayarkan karena data yang tidak valid, LP3H diminta untuk mengajukan invoice baru setelah memperbaiki data tersebut. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada pembayaran yang tertunda karena kesalahan teknis, sehingga P3H dapat menerima insentif mereka tepat waktu.
Dengan
adanya kebijakan pembayaran langsung ini, BPJPH berharap dapat memberikan
pelayanan yang lebih baik kepada P3H serta mempercepat proses pendampingan
halal di seluruh Indonesia. Pembaruan data rekening dan NPWP menjadi langkah
penting dalam mewujudkan proses pembayaran yang lebih transparan dan efisien.
Sun, 13 Oct 2024
Sun, 13 Oct 2024
Sun, 13 Oct 2024
Leave a comment