Hal-hal yang Tidak Disukai oleh Tipe Intuitive Introvers (IT-I)
Sun, 13 Oct 2024
Follow the stories of academics and their research expeditions
Instrumen
Pengawasan Sertifikasi Halal dan Label Halal merupakan alat yang digunakan oleh
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memeriksa kesesuaian
produk dengan standar halal yang ditetapkan. Pengisian instrumen ini penting
dilakukan oleh tim pengawas untuk memastikan bahwa seluruh produk yang telah
disertifikasi halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengisian instrumen
dilakukan dengan format checklist yang mencakup berbagai aspek dari proses
produksi hingga pencantuman label halal pada produk.
Langkah
pertama dalam pengisian instrumen pengawasan adalah memastikan bahwa semua
informasi yang diperlukan sudah siap. Tanggal pengawasan harus diisi sesuai
dengan tanggal pengawas melakukan inspeksi. Selain itu, nomor surat tugas
pengawasan dan nama tim pengawas harus dicantumkan secara lengkap, termasuk
lokasi pengawasan dan jenis produk yang diawasi. Semua informasi ini penting
untuk mendokumentasikan proses pengawasan dengan tepat.
Pada
tahap pemeriksaan sertifikat halal, instrumen pengawasan mengharuskan pengawas
untuk memeriksa nomor sertifikat yang terdiri dari 17 angka dan diawali dengan
kode “ID.” Pengawas perlu memastikan bahwa nomor sertifikat yang tercantum pada
produk sesuai dengan data yang ada di sistem BPJPH. Selain itu, nama produk dan
pelaku usaha yang dicantumkan pada sertifikat harus sesuai dengan data yang
tertera di aplikasi SIHalal dan sistem informasi BPJPH.
Pengawas
juga harus memastikan bahwa alamat pelaku usaha yang tertera pada sertifikat
halal sesuai dengan lokasi produksi yang diawasi. Jika pengawasan dilakukan
dengan kunjungan langsung ke lokasi pelaku usaha, bagian ini harus diisi dengan
detail. Selain itu, pengawas harus memindai barcode yang ada pada sertifikat
halal untuk memverifikasi keaslian sertifikat. Semua informasi dari hasil
pemindaian barcode harus cocok dengan data yang ada di sistem BPJPH.
Instrumen
pengawasan label halal melibatkan pengecekan detail mengenai pencantuman label
pada produk. Pengawas harus memastikan bahwa produk yang telah memiliki
sertifikat halal mencantumkan label halal pada kemasan, bagian tertentu produk,
atau tempat tertentu yang mudah dilihat dan dibaca. Label halal harus memiliki
logo halal yang resmi dan nomor sertifikat halal yang benar sesuai dengan
ketentuan BPJPH.
Selain
itu, pengawas juga harus memeriksa warna dan bentuk label halal yang digunakan.
Warna ungu digunakan sebagai warna primer untuk label halal, sedangkan warna
hitam atau putih sebagai warna sekunder. Label halal juga harus berada dalam
bingkai yang jelas dan sesuai dengan desain kemasan produk. Pengawas perlu
memastikan bahwa label halal tidak mudah dihapus, dilepas, atau dirusak, serta
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya,
instrumen pengawasan juga memeriksa berbagai aspek teknis lainnya seperti
prosedur pemisahan alat dan tempat antara produk halal dan non-halal,
kebersihan lokasi produksi, serta dokumentasi yang terkait dengan proses
produksi halal. Semua hal ini dicatat dalam instrumen pengawasan untuk
memastikan bahwa produk tetap terjaga kehalalannya selama seluruh tahap
produksi.
Pengisian
instrumen pengawasan sertifikasi halal dan label halal sangat penting untuk
menjaga kehalalan produk yang beredar di pasar. Dengan mengikuti petunjuk
pengisian yang tepat, pengawas dapat memastikan bahwa setiap produk yang
diawasi telah memenuhi standar halal yang berlaku, serta memberikan rasa aman
bagi konsumen Muslim di Indonesia.
Sun, 13 Oct 2024
Sun, 13 Oct 2024
Sun, 13 Oct 2024
Leave a comment