Inspirational journeys

Follow the stories of academics and their research expeditions

Prosedur Pembayaran Insentif Pendamping Proses Produk Halal (P3H)

Adhan Chaniago

Wed, 22 Apr 2026

Prosedur Pembayaran Insentif Pendamping Proses Produk Halal (P3H)

Pendamping Proses Produk Halal (P3H) memiliki peran penting dalam mendampingi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikasi halal. Sebagai bentuk apresiasi atas tugas tersebut, P3H menerima insentif yang dibayarkan melalui Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H). Prosedur pembayaran insentif ini diatur secara rinci oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memastikan proses pembayaran berjalan dengan lancar dan tepat waktu.

 

Langkah pertama dalam prosedur ini adalah validasi data rekening dan NPWP. LP3H bertanggung jawab untuk memastikan bahwa data yang diajukan oleh P3H valid dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Data rekening harus sesuai dengan nama pemilik yang terdaftar pada NPWP, untuk memastikan bahwa pembayaran insentif dilakukan kepada orang yang tepat. Jika terdapat kesalahan pada data rekening atau NPWP, pembayaran tidak akan diproses hingga data tersebut diperbaiki.

 

Setelah validasi data dilakukan, LP3H dapat mengajukan invoice pembayaran kepada BPJPH. Proses pengajuan invoice dilakukan setiap hari Jumat, dan BPJPH memproses pembayaran dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Invoice yang diajukan harus mencakup informasi lengkap terkait pelaksanaan pendampingan, termasuk detail pelaku usaha yang didampingi, serta rincian waktu dan kegiatan pendampingan.

 

Pembayaran insentif dilakukan melalui transfer online. BPJPH sebelumnya menggunakan metode online transfer dengan biaya sebesar Rp6.500 per transaksi, namun saat ini sedang menguji coba metode Sistem Kliring Nasional (SKN) dengan biaya transfer yang lebih rendah, yakni Rp2.900 per transaksi. Penggunaan SKN diharapkan dapat meminimalisir terjadinya gagal transfer, yang sebelumnya sering terjadi pada metode online transfer.

 

Jika terjadi kegagalan transfer karena kesalahan data rekening atau masalah teknis lainnya, LP3H akan diberitahukan oleh BPJPH untuk segera memperbaiki data dan mengajukan invoice ulang. Proses pembayaran ulang akan diprioritaskan setelah data yang salah diperbaiki, guna memastikan insentif dapat segera diterima oleh P3H.

 

Pembayaran insentif untuk fasilitasi di luar BPJPH (Non Sehati) masih dilakukan melalui rekening LP3H hingga sistem pembayaran langsung dapat diterapkan secara penuh. Sistem pembayaran langsung ini sedang dalam tahap pengembangan, dan ketika sudah siap, insentif akan langsung ditransfer ke rekening P3H tanpa perantara LP3H.

 

Selain itu, P3H dan LP3H diharapkan tetap menjaga kualitas substansi Jaminan Produk Halal dalam pelaksanaan tugas pendampingan. Meskipun pembayaran insentif merupakan bagian dari prosedur administrasi, fokus utama P3H tetap harus pada menjaga dan memastikan kehalalan produk sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BPJPH.

 

Dalam kasus khusus, BPJPH memiliki wewenang untuk memproses pembayaran meskipun terjadi keterlambatan atau masalah administratif lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa insentif tetap dibayarkan tepat waktu, dan P3H dapat melanjutkan tugas pendampingan tanpa gangguan.

Prosedur ini bertujuan untuk mempercepat proses pembayaran, meningkatkan akurasi data, dan memastikan transparansi dalam setiap tahap pembayaran insentif P3H. Dengan adanya sistem yang terstruktur, diharapkan insentif dapat diterima secara tepat waktu dan membantu P3H dalam menjalankan tugasnya.

0 Comments

Leave a comment